My latest article, published at Kontan Newspaper on Wed, 27th May 2015. For the english version, you can read my previous article “Minimum Wage and Workers’ Welfare in Indonesia”, not exactly the same but pretty similar. Kontan does not provide the online version so I attach the capture and the draft as well. Enjoy!
Picture 1. Camera Picture
Note: Thanks for Aryo Irhamna – INDEF for sending this picture.
Picture 2. ePaper Version
Notes: Thanks to Bang Riki (FEUI Alumni) for sending this picture.
Studi terbaru Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD (2015) tentang hubungan antara tingkat upah minimum (UM) dan kesejahteraan para pekerja di berbagai negara sangat menarik untuk dibahas. Dalam studi ini, para pekerja di Amerika Serikat (AS) membutuhkan setidaknya 50 jam dalam seminggu jika ingin keluar dari jurang kemiskinan atau tiga kali lebih lama dibandingkan para pekerja di Britannia Raya.
Tidak heran jika bulan lalu, para pekerja berpenghasilan minim di AS (lebih dari 200 kota) melakukan demonstrasi “Fight for US$ 15!”, gerakan menuntut kenaikan UM menjadi US$ 15 per jam atau dua kali lipat dari UM di AS saat ini. Gerakan ini diklaim sebagai gerakan buruh terbesar dalam sejarah AS.
Sayangnya, tidak ada Indonesia dalam laporan OECD ini. Namun, dengan bermodal data UM dan juga garis kemiskinan nasional, kita dapat dengan mudah membandingkan Indonesia dengan negara lain dalam studi ini.
Rata-rata UM di Indonesia tahun 2015 itu berkisar Rp 1,8 juta per bulan. Namun, UM di Indonesia berbeda-beda di masing-masing daerah karena masing-masing kota/kabupaten memiliki besaran UM regional (UMR) sendiri. Sebagai contoh, UMR di DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Sebagian besar daerah lain tingkat UMR-nya hanya kurang dari Rp 2 juta per bulan, seperti UMR NTT terendah dengan Rp 1,25 juta per bulan.
Dengan mengasumsikan UM sebesar Rp 2 juta per bulan dan garis kemiskinan sekitar Rp 1,5 juta per keluarga per bulan (i.e. asumsi 1 keluarga terdiri dari 4 anggota) atau sekitar Rp 370.000 per orang per bulan, para pekerja di Indonesia cukup bekerja 30 jam dalam seminggu atau 6 jam dalam sehari untuk keluar dari jurang kemiskinan. Angka ini setara dengan Jerman dan jauh lebih baik dibandingkan Turki, Kanada, AS, dan Korea Selatan, meskipun masih kalah jauh dengan standar di Britannia Raya atau Australia. Perhitungan ini menunjukan bahwa sesungguhnya tingkat UM di Indonesia tergolong cukup tinggi dibandingkan negara-negara lain.
Meskipun demikian, perhitungan kasar ini memiliki beberapa catatan penting. Pertama, Rp 1,5 juta per keluarga bukanlah garis kemiskinan nasional. Garis kemiskinan nasional hanyalah sekitar Rp 1 juta per keluarga per bulan yang berarti asumsi dalam tulisan ini jauh di atas garis kemiskinan nasional. Asumsi Rp 1,5 juta per keluarga berasal dari definisi Pemerintah (BPS dan TNP2K) yang dikenal dengan istilah garis rentan miskin (vulnerable people). Jumlahnya sekitar 100 juta orang setara 40% penduduk Indonesia.
Transformasi ke usaha formal
Kedua, struktur pasar tenaga kerja di Indonesia cukup berbeda dengan pasar tenaga kerja di negara-negara maju. Sekitar 60%-70% tenaga kerja kita bekerja di sektor informal. Data BPS menunjukan bahwa lebih dari 60% pekerjaan di sektor informal tergolong jenis pekerjaan yang rentan (vulnerable jobs) karena para pekerja memiliki penghasilan jauh dari layak, cenderung di bawah standar UM (under-paid), bahkan tidak dibayar (upaid workers). Selain itu, sebagian besar pekerja di sektor informal juga tidak mendapatkan tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, kesehatan, dll.
Lebih ironis lagi, para pekerja di sektor informal juga tidak memiliki kontrak yang tetap dan mengikat. Alhasil, mereka lemah di mata hukum, sehingga sulit bagi negara atau para aktivis buruh mengadvokasi buruh yang bekerja tanpa kontrak jika suatu saat buruh ini dipecat oleh perusahaan.
Oleh karena itu, salah satu pekerjaan rumah terbesar pemerintah di pasar tenaga kerja adalah bagaimana mentransformasi sebesar-besarnya usaha informal menjadi usaha formal berkualitas. Usaha formal otomatis harus terdaftar dan memiliki izin usaha dari pemerintah. Dalam konteks perlindungan terhadap buruh, formalitas suatu usaha sangatlah penting bagi buruh.
Dengan bekerja di sektor formal, kesejahteraan dan masa depan para pekerja di Indonesia akan terlindungi oleh hukum. Para pekerja dapat melaporkan ke pihak berwenang jika mereka tidak mendapatkan haknya. Alhasil, tidak akan ada lagi pengusaha nakal yang mengeksplotasi para pekerja dengan bayaran di bawah rata-rata. Inilah ejawantah dari amanat konstitusi kita bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
Lantas bagaimana dengan nasib para pengusaha? Sebenarnya kekhawatiran utama bagi pengusaha dalam melakukan bisnis (Doing Business) di Indonesia sebagaimana dilaporkan oleh LPEM FEUI (2007), bukanlah tingginya UM, melainkan instabilitas makro ekonomi, buruknya infrastruktur (energi, listrik, jalan, pelabuhan), korupsi dan inkonsistensi, kebijakan pemerintah. Adapun permasalahan perburuhan hanya menempati urutan ke sembilan (rendahnya kualitas pekerja) dan kesebelas (peraturan ketenagakerjaan).
Tidak dipungkiri bahwa posisi tawar (bargaining power) serikat pekerja di Indonesia tergolong cukup kuat. Alhasil, pasar tenaga kerja (formal) di Indonesia tergolong kaku yang justru kontraproduktif, baik bagi para pekerja, maupun ekonomi secara keseluruhan.
Dari sisi pekerja, mereka dihantui oleh terus meningkatnya biaya hidup, pendeknya kontrak dan kepastian masa depan pekerjaannya, sedangkan dari sisi pengusaha mereka dibayang-bayangi oleh tidak sepadannya antara kenaikan gaji dan rendahnya produktivitas serta mahal dan rumitnya proses PHK di Indonesia yang berujung pada merebaknya sistem kontrak dan outsorcing dimana-mana. Terlebih, peran Pemerintah sebagai mediator pun kurang kredibel, bahkan tidak jarang justru memperkeruh suasana.
Oleh karena itu, melonggarkan kekakuan pasar tenaga kerja serta menciptakan lebih banyak pekerjaan formal berkualitas adalah dua pekerjaan utama pemerintah di sektor ini. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan berhenti menjadikan isu ketenagakerjaan sebagai komoditas politik sesaat dan menuntut adanya keinginan kuat (political will) pemerintah sebagai mediator dalam tripartite pasar tenaga kerja untuk menyelesaikannya.


Sdr Dzulfian:
Menurut saya, artikel anda tidak didasarkan pada teori sehingga tidak akan menyumbang pada perbaikan kebijakan Pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, peningkatan daya saing di pasar dunia maupun pemerataan pendapatan. Juga anda tidak memahami segmentasi pasar tenaga kerja dalam NKRI ini. Seperti ekonomi RRC dan India adalah sesuai dengan karakteristik teori surplus tenaga kerja a la Arthur Lewis yang dijarkan dalam pelajaran Ilmu Ekonomi Pembangunan. Karena banyaknya Tk yang tidak punya pendidikan dan keahlian maupun karena keterbatasan lahan pertanian dan alat kerja, sektor pertanian dan informal mengalami surlus TK dengan Marginal Productivity yang mendekati atau sama dengan nol. Mengikuti saran Arthur Lewis, Deng Xiao Ping dan Modi memindahkan surplus TK tsb ke sektor industri manufaktur dengan produktipitas yang lebih tinggi. IPod dan Iphone memang didesain oleh Steve Jobs dan 100 persen di manufactured di RRC dengan menggunakan anak-anak petani dari pedalaman. Awalnya mereka bodoh tapi belajar sambil kerja sehingga bisa menghasilkan HP Xiaomi dan Lenovo ke pasar dunia. Karena perlu modal, tekkologi dan pasar luar negeri, RRC dan India mengundang FDI dari manca negara untuk membuka lapangan kerja di dalam negeri. Di Indonesia lapangan kerja sangat sempit karena anti PMA sehingga TKI melanglang buana ke seluruh penjuru dunia mencari kehidupan yang layak. Seperti kata Bung Karno, Indonesia tetap menjadi bangsa koeli dan jongos karena kesalahan kebijakan Pemerintah yang tidak bisa menciptakan lapangan kerja di kampung halaman sendiri.
Dalam kuliah yang saya ajarkan dikelas saya, ada tiga cara utk meningkatkan daya saing. Pertama, dengan menciptakan insentip finansil yakni Real Effective Exchange Rate yang merangsang tumbuhnya industri utk ekspor dan mengembangkan sektor traded di dalam negeri dan bukan real estate maupun non-traded goods. Cara kedua adalah dengan meningkatkan produktipitas teknis TK melalui latihan dan training. Ketiga, memperbaiki iklim usaha dan bisnis termasuk insfrastuktur serta prosedur pabean.
Perbedaan upah minimum antar daerah adalah berkaitan dengan adanya segmentasi pasar di NKRI ini akibat dari mahalnya biaya transporasi, hambatan pindah dsb. Hambatan itu termasuk aturan Pemerintah Pusat dan Daerah setelah pemekaran.
Saran saya, kalau anda ingin menjadi ahli ekonomi yang baik, kuasailah teori yang akan membimbingmu!
LikeLike
Inputnya luar biasa Prof Anwar…Siap Prof! nanti akan saya baca-baca dan dalami lagi teori2 tersebut dan teori-teori lainnya terkait surplus TK. Salam, DS.
LikeLike